Welcome

Berawal dari ketiadaan, kita berpikir dan belajar untuk menciptakan. Membuat segala sesuatunya menjadi lebih baik, lebih berarti dan lebih bermanfaat. "Mari berbagi manfaat" #Give thank to Allah, the Creator of all things.

Tuesday, February 22, 2011

Saudaraku Berhentilah Merokok

 


Berikut keuntungan berhenti merokok menurut hitungan menit seperti dikutip dari American Cancer Society, Guide to Quit Smoking.

- 20 menit : Berhenti merokok selama 20 menit, membuat tekanan darah, denyut jantung, dan aliran darah tepi Anda membaik.

- 12 jam : Tingkat karbonmonoksida dalam darah Anda kembali normal

- 48 jam : Sistem aliran darah membaik dan fungsi jantung dapat meningkat.

- 2-12 minggu : Nikotin tereliminasi dari sistem. Indera pengecap dan penciuman Anda membaik.

- 1-9 bulan : Napas pendek (sesak) dan batuk berkurang.

- 1 tahun : Risiko jantung koroner berkurang setengah dibandingkan dengan perokok.

- 10 tahun : Risiko kanker paru berukurang setengahnya dibandingkan perokok.

- 15 tahun : Risiko serangan jantung dan stroke turun ke tingkat yang sama dengan yang bukan perokok.

Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu haram meski banyak pihak keberatan.

Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung. Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi’in serta para Imam Madzhab.Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.

Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada rokok.
Sekarang dengan adanya label bahaya, kenapa sebagian ulama masih ragu akan haramnya rokok? Bukankah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain dengan asap rokok itu haram?
Bukankah Allah menyatakan orang yang berbuat boros/mubazir adalah saudaranya setan? Diperkirakan Rp 200 trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba seandainya uang itu dipakai untuk mensejahterakan fakir miskin.



Keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah yang secara resmi mengeluarkan fatwa haram merokok menandakan adanya empati kepada anak selaku korban atau potensial korban yang dizalimi, tak berdaya dan putus asa. Hal tsb juga menandakan kepekaan terhadap kebutuhan spesifik anak untuk mendapatkan perlindungan agar bisa berkembang secara sehat, baik fisik, mental, sosial maupun moral (Mohamad Farid, dalam Sularto, 2000). Hasil Ijtima’ Ulama Fatwa III MUI di Kabupaten Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, 25 Januari 2009, yang juga mengharamkan rokok dihisap di tempat umum, bukan saja untuk melindungi para perokok pasif tapi sekaligus agar para perokok itu tidak menjadi contoh buruk bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan semangat children mainstreaming, sebagai upaya mewujudkan sebuah dunia yang layak bagi anak.



Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok itu Haram akan mengakibatkan ratusan ribu pelinting rokok yang gajinya paling di sekitar UMR akan menganggur, maka orang itu tidak percaya kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada pabrik rokok di tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup berkah dari rezeki yang halal.

Ada pun para pekerja di pabrik rokok, sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah bagi mereka karena sesuatu yang haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu terjadi, sudah melarat di dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api neraka seperti rokok yang mereka linting:
Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)

Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok, paling yang masuk ke buruh itu kurang dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp 180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang Yahudi serta pengusaha rokok lain yang umumnya non Muslim. Pengusaha-pengusaha ini di Indonesia, mengantarkan mereka dalam jajaran pengusaha terkaya di Indonesia. Majalah Forbes  Asia, misalnya, sering menempatkan para taipan dari pabrik rokok Djarum, Gudang Garam, dan Sampoerna sebagai orang-orang yang berada dalam formasi 10 orang terkaya di Indonesia.
Seandainya ummat Islam tidak merokok, Rp 200 trilyun itu bisa dibelikan daging sapi, susu, biaya sekolah, dsb. Uang Rp 200 trilyun akan beralih ke industri lain yang halal dan berkah.



Sekedar diketahui bahwa lebih dari 4.000 bahan kimia beracun dimodifikasi dalam setiap batang rokok. Atas izin negara, racun-racun itu diproduksi secara massal, dipasarkan melalui jaringan yang luas, dan dikonsumsi berbagai kalangan. Tanpa disadari negara telah memfasilitasi warganya untuk melakukan bunuh diri dengan menghisap bahan radioaktif (polonium-201), bahan yang biasa digunakan di dalam cat (acetone), pencuci lantai (ammonia), kapur barus (naphthalene), racun serangga (DDT), racun semut putih (arsenic), hingga gas beracun (hydrogen cyanide). Racun-racun itu secara perlahan tapi pasti menggerogoti kesehatan dan merenggut nyawa manusia tanpa ada yang diminta pertanggungjawabannya secara perdata, apalagi pidana.

Logika tentang kontribusi rokok terhadap pembangunan telah mengelabui akal sehat kita. Padahal, menurut peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi UI, Abdillah Ahsan, industri rokok hanya menyumbang 1,3 persen dari total produk domestik bruto (PDB). Bandingkan dengan kerugian kesehatan akibat merokok yang jauh lebih tinggi daripada keuntungan ekonomi yang diperoleh.

Sebagai gambaran, tahun 2005, biaya kesehatan yang dikeluarkan Indonesia karena penyakit yang terkait tembakau mencapai 18,1 miliar dollar AS atau 5,1 kali lipat pendapatan negara dari cukai tembakau pada tahun yang sama (Kompas, 15/1/2009). Lebih memprihatinkan karena 91% perokok berasal dari kalangan menengah ke bawah, di mana setiap keluarga mengeluarkan 7,4 sampai 12 persen pendapatannya untuk membeli rokok. Dalam banyak kasus, para perokok lebih mementingkan membeli rokok, mengabaikan memenuhi kebutuhan sembako keluarga, bahkan untuk membiayai sekolah anaknya.

Peringatan “merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan dan janin” yang tercetak pada kemasan bungkus rokok ternyata tak cukup efektif mencegah orang merokok. Pesan bahaya merokok itu kalah daya pesona dibanding iklan, promosi dan program sponsorship dari perusahaan rokok.
Riset Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), tahun 2006, menemukan sebanyak 9.230 iklan rokok di TV, 1.780 di media cetak dan 3.239 lainnya di media luar ruang. Penelitian Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Universitas Hamka, menemukan korelasi langsung antara iklan rokok, promosi dan sponsor perusahaan  rokok dengan meningkatnya usia inisiasi dini perokok anak dan jumlah perokok.
Sehingga disadari atau tidak, mulai dari lomba tujuh belasan, seminar, konser musik, hingga berbagai pertandingan olahraga dibiayai dari “hasil membunuh” oleh para perokok.

Jumlah konsumsi rokok di Indonesia memang terbilang tinggi. Menurut Tobacco Atlas, 2002, Indonesia menempati posisi kelima tertinggi di dunia dengan 215 miliar batang, setelah China (1,634 triliun batang), Amerika Serikat (451 miliar batang), Jepang (328 miliar batang), dan Rusia (258 miliar batang). Tingginya tingkat konsumsi rokok berdampak pada risiko yang harus ditanggung. Berdasarkan riset Lembaga Demografi UI, di Indonesia, sebanyak 427.948 orang meninggal rata-rata per tahunnya akibat berbagai penyakit yang disebabkan oleh rokok.

Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) Indonesia, tahun 2006, memperlihatkan sebanyak 24,5 persen remaja laki-laki dan 2,3 persen remaja perempuan merupakan perokok, dimana 3,2 diantaranya sudah kecanduan. Survei terhadap remaja berusia 13-15 tahun itu menyimpulkan, sebanyak 3 dari 10 pelajar mencoba merokok sejak di bawah usia 10 tahun.

Fakta mengerikan ini diperkuat oleh pernyataan Ketua Umum Forum Komunikasi Pembinaan dan Pengembangan Anak Indonesia (FK PPAI), Rachmat Sentika, bahwa usia prevalensi anak merokok bergeser hingga usia tujuh tahun. Realitas ini membuat muncul prediksi, pada tahun 2020, kemungkinan besar profil penderita penyakit akibat merokok adalah generasi yang berusia lebih muda, yang notabene merupakan usia produktif.

Industri rokok dituding memanfaatkan karakteristik remaja yang menginginkan kebebasan, independen, dan berontak dari norma-norma, dalam iklan-iklan yang membius mereka.

Sebagai konsumen muda, mereka lebih sering memperoleh promosi menyesatkan dibanding pendidikan tentang bahaya merokok. Menurut dokumen “Perokok Remaja: Strategi dan Peluang”, RJ Reynolds Tobacco Company Memo Internal, 1984, perokok remaja telah menjadi faktor penting dalam perkembangan setiap industri rokok dalam 50 tahun terakhir karena mereka adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika para remaja tidak merokok, industri akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah.

Ketidaktahuan dan ketidakberdayaan mereka yang sudah kecanduan, membuat generasi belia ini berada pada posisi korban yang perlu segera dipulihkan dan diselamatkan.
Pendekatan teologis yang dilakukan MUI dan Muhammadiyah mesti dibaca pada konteks ini. Demi kepentingan terbaik bagi anak, hukum merokok ditetapkan sebagai haram bukan makruh (dianjurkan untuk dihindari).

Prinsip the best interest of the child, tampaknya oleh MUI dan Muhammadiyah, diletakkan sebagai pertimbangan utama (a primary consideration), yang memang sudah seharusnya dilakukan oleh institusi kesejahteraan sosial pada sektor publik maupun privat, badan legislatif dan yudikatif, serta organisasi masyarakat sipil lainnya.

Begitupun, pengharaman merokok bagi ibu hamil harus dilihat sebagai ikhtiar guna melindungi janin dari ancaman penyakit dan kematian. Untuk diketahui, janin dalam kandungan sudah termasuk kategori anak yang harus dilindungi, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia memiliki hak hidup, yang dalam wacana instrumen/konvensi internasional merupakan hak asasi yang universal dan dikenal sebagai supreme right. Prinsip hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan, menjadi kontekstual jika kita mencermati fenomena 2/3 (dua per tiga) yang ditunjukkan WHO, tahun 2002. Fenomena ini menemukan, 2/3 kematian bayi usia 0-1 tahun terjadi pada bayi berumur 0-28 hari. Kedua, 2/3 kematian bayi terjadi pada hari pertama. Penyebab utama kematian bayi itu, selain faktor pengaruh obat-obatan selama kehamilan, juga karena pengaruh buruk rokok.

Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang lain:
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” [Al ‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]


Dari Sa’id bin Malik ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang buruk:
“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu dilarang masuk ke dalam masjid:
Ibnu Umar ra. berkata:
Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih Muslim No.870)
Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini (bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat bersama kami. (Shahih Muslim No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok seharga Rp 8.000 dihabiskan dalam sehari, maka sebulan orang tersebut harus mengeluarkan kurang lebih Rp 240 ribu untuk hal yang justru merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut mungkin bisa digunakan untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak seperti itu:
”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” [Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak. Selain itu tanpa kita sadari bahwa memakan makanan yang tidak halal dan tidak baik adalah langkah yang disukai syaitan.
Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS Al-Baqarah [2]:168)

Sebenarnya, telah ada  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, yang mengatur mengenai kandungan kadar nikotin dan tar, persyaratan produksi dan penjualan rokok, persyaratan iklan dan promosi rokok, serta penetapan kawasan tanpa rokok. Namun PP ini dianggap kurang memadai karena tidak melarang secara tegas anak-anak merokok. Kerena itu, Muhammadiyah, Komnas PA dan lembaga-lembaga yang concern hendak melindungi anak dari bahaya rokok mendesak pemerintah meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Fatwa tentang haram merokok, sejatinya memang dijadikan sebagai bentuk dukungan moral dan momentum untuk menata regulasi rokok. Ada yang menyarankan agar  pemerintah menaikkan tarif cukai tembakau sampai 57 persen karena dengan begitu akan mencegah 2,4 juta kematian akibat rokok dan menambah pendapatan negara Rp50,1 triliun.

Desakan paling keras berkaitan permintaan untuk memperketat iklan di semua media. Bahkan, ada yang minta supaya iklan rokok dihapus dari layar kaca, sebagaimana dilakukan Inggris, tahun 1955, dan Amerika Serikat, tahun 1970. Di beberapa negara maju, larangan iklan rokok turut mempengaruhi penurunan prevalensi perokok.

Langkah-langkah bertahap secara pragmatis dan terukur harus pula segera dilakukan Pemda, misalnya, memperluas area bebas dari asap rokok, termasuk menjauhkan sekolah dari segala promosi berbau rokok, sampai pada radius tertentu.  Selanjutnya, melarang anak-anak sebagai pedagang rokok, juga memperketat larangan menjual rokok untuk anak-anak dan remaja, apalagi bila mereka berpakaian seragam sekolah.
Bila perlu rokok tidak dijual bebas di warung-warung atau kios-kios di perkampungan dan kompleks perumahan. Dan yang paling realistis, mulai sekarang, tiadakan asbak dari rumah kita sebagai bentuk komitmen menjadikan masing-masing dari kita sebagai figur gaya hidup sehat tanpa rokok.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.
Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya.
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram
Oleh sebab itu, marilah kita bersama-sama mendukung fatwa MUI dan Muhammadiyah yang menyatakan Merokok itu Haram!!!. Karena berdasarkan dalil Al Qur’an dan Hadits, memang begitu adanya.
http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/
Dan semoga pula pada akhirnya Pemerintah dengan dukungan wakil rakyat di parlemen akan mengeluarkan fatwa dalam bentuk aturan baku (yang sudah tentu bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi) bahwa:

DILARANG TOTAL UNTUK MEROKOK!!!
Notes:
* Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
* Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 141,4 juta orang
* Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya merokok.
* Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
* Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 184 trilyun/tahun
http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/
Sumber:
~ http://kabarislam.wordpress.com/2010/03/17/ayo-dukung-fatwa-muhammadiyah-merokok-itu-haram/
~ www.tribun-timur.com/read/artikel/9211
~ http://andes-rizky07.blogspot.com/2009/06/bahaya-merokok-mungkin-anda-sudah-tahu.html
~ http://kabarislam.wordpress.com/2010/03/25/4-000-bahan-kimia-dan-400-racun-di-dalam-rokok/

0 komentar:

Post a Comment

Terimakasih telah membaca,

Semoga perjumpaan kali ini berkesan di hati sahabat-sahabat sekalian, silahkan diambil manfaatnya, serta dibawa pulang oleh-oleh pelajaran dan ilmunya. :)

Jika ingin meninggalkan jejak dan ingin mengirimkan komentar, Silahkan isi kotak komentar di bawah ini...

Mario Teguh's Quotes

Quotes

Blogger Jogja

Traffic Exchange

EasyHits4U.com - Your Free Traffic Exchange - 1:1 Exchange Ratio, 5-Tier Referral Program. FREE Advertising!

Wibiya provides a web toolbar that enables blogs and websites to integrate the most exciting services and web applications into their blog or website.